Kabupaten Intan Jaya ibu kotanya di Sugapa. Luas wilayah 3.922,02 km², dengan jumlah penduduk 41.163 jiwa (2007) (Wikipedia).
Dengan Undang-Undang nomor 54 tahun 2008 ini dibentuk Kabupaten Intan Jaya di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3 Kabupaten Intan Jaya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Paniai yang terdiri atas cakupan wilayah: Distrik Sugapa; Distrik Homeyo; Distrik Wandai; Distrik Biandoga; Distrik Agisiga; dan Distrik Hitadipa.
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Dengan terbentuknya Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud, wilayah Kabupaten Paniai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Intan Jaya sebagaimana dimaksud.
Batas Wilayah Kabupaten Intan Jaya mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara : berbatasan dengan Distrik Masirei Kabupaten Waropen;
sebelah timur : berbatasan dengan Distrik Doufo, Distrik Beoga, dan Distrik ILaga Kabupaten Puncak;
sebelah selatan : berbatasan dengan Distrik Dumadama, Distrik Bibida, Distrik Ekadide, dan Distrik Aradide Kabupaten Paniai; dan
sebelah barat : berbatasan dengan Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai dan Distrik Napan Kabupaten Nabire.
Sumber :
Yohanes Wahyu Trio Pramono
http://papua.bps.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=275&Itemid=31
Tidak ada komentar:
Posting Komentar