Timika- Setelah provinsi Papua Selatan dideklarasikan beberapa waktu lalu, kini disusul lagi pendeklarasian provinsi Papua Tengah. Pendeklarasian Papua Tengah sempat mengalami penundaan, bahkan menelan korban jiwa. Namun berkat kegigihan dari mantan Ketua DPRD Mimika periode 2000-2004 Andreas Anggaibak bersama Hironimus Taime,SE serta didukung komponen masyarakat lainnya, akhirnya provinsi Papua Tengah dideklarasikan, Selasa (13/5).
Bersamaan dengan pendeklrasian Papua Tengah itu, Tim Pemekaran dibawah pimpinan mantan Ketua DPRD Mimika periode 2000-2004 Andreas Anggaibak bersama Hironimus Taime, SE mendeklarasikan serta menancapkan papan nama Kantor Gubnernur Provinsi Papua Tengah serta Kantor DPRD provinsi Papua Tengah di eks Toko UD Cahaya Perkasa Jalan Cendrawasih SP 2 Timika.
Acara pendeklarasian selain dihadir oleh para Tim Pemekaran, turut hadir beberapa tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh Agama serta undangan lainnya dibawah penjagaan dari aparat Polisi Dalmas serta Satuan Detasemen Brimob Papua.
Acara deklarasi serta penancapan papan nama kantor Gubernur dan Papan nama Kantor DPRD provinsi Papua Tengah diawali dengan doa yang dibawakan salah satu penanggungjawab Tim Pemekaran, sekaligus sekretaris Pemekaran Hironimus Taime,SE dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan pembacaan secara singkat berdirinya Pemerintah provinsi Papua Tengah oleh Penanggungjawab Tim Pemekaran Hironimus Taime,SE .
Sejarah singkat pemekaran Papua Tengah menurut Hironimus Taime adalah berdasaerkan sejarah Pemerintah RI bahwa Provinsi Irian Jaya di bagi menjadi 3 Provinsi melalui SK Mendagri tentang Pembantu Gubernur Irian Jaya Wilayah II di Manokwari, SK mendagri tentang Pembantu Gubernur Irian Jaya Wilayah III di Mapurujaya, UU RI nomor 45 tahun 1996 tentang pemekaran provinsi Irian Jaya Barat di Manokwari, provinsi Irian Jaya Tengah di Timika, Kabupaten Puncak Jaya, Kab Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Kota Madya Sorong.
Demikian juga PP RI Tahun 2001 tentang pengangkatan wakil Gubernur Provinsi Irian Jaya I menjadi penjabat Gubernur Provinsi Irian Jaya Tengah atas nama Drs. Herman Monim. Kesepakatan Biak dan Bali para Bupati dan Ketua DPRD se-Ppovinsi Irian Jaya Tengah ( Biak, Nabire, Yapen, Waropen Paniai dan Mimika), Keputusan Mahkamah Agung RI tentang penundaan pemekaran propinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah serta adanya Surat Pernyataan Bersama antara Masyarakat Pro dan Kontra Pemekarana Provinsi Irian Jaya Tengah dan Surat Dukungan Lembaga Adat Suku Kamoro ( Lemasko ) dan Lembaga Adat Amungme ( Lemasa ).
Menurut Hironimus selain dasar atau landasan yang digunakan dalam mendeklarasikan Papua Tengah juga termasuk adanya hasil rapat komponen masyarakat dari Sabang sampai Merauke yang berdomisili di Kabupaten Mimika, Jumat 9 Mei 2008 bertempat di lantai II Multi Feet di Jalan Ahmad Yani Timika, kemudian hari Minggu tanggal 11 mei 2008 bertempat di Sekretariat Joyoboyo Kabupaten Mimika di Jalan Belibis Timika Indah mendesak Tim Pemekaran provinsi Papua Tengah untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mimika.
Rapat memutuskan bahwa hari Selasa tanggal 13 Mei 2008,dimana jadwal Pilkada Bupati tidak ada kampanye, sehingga disepakati hari Selasa (13/5) untuk dilakukan secara resmi pembukaan Selubung Papan nama Kantor Gubernur Papua Tengah dan Kantor DPRD Provinsi Papua Tengah di Eks UD Cahaya Perkasa Jalan Cendrawasih SP 2 Timika.
Usai Pembacaan sejarah singkat serta pembukaan selubung Papan nama dilanjutkan sambutan dari Ketua Tim pemekaran provinsi Papua Tengah Andreas Anggaibak meminta seluruh masyarakat kabupaten Mimika teristimewa para tokoh masyarakat, Adat, Agam serta lainnya agar tidak perlu merasa takut dengan dilaksanakannnya pendeklarasian pemekaran provinsi Papua, sebab keinginan ini mencuat atau muncul dari seluruh masyarakat yang menginginkan adanya sebuah kesejahteraan dan perubahan di tanah ini.
Sementara itu salah satu tokoh masyarakat yang keluarganya menjadi korban saat pemekaran beberapa waktu lalu yang menimbulkan terjadinya konflik, Elisa Kiwak meminta agar pemekaran ini dapat didorong dan dijadikan sebuah perubahan bagi masyarakat Amungme dan Kamoro serta warga lainnya.
Sementara ditempat terpisah Wakil Ketua DPRP Provinsi Papua, Kamarudin Watubun,SH ketika dimintai komentra soal pemekaran provinsi Papua Tengah di Grand Tembaga Hotel mengatakan bahwa aspirasi pemekaran provinsi Papua belum masuk di DPR untuk dibahas. ‘’Sampai sekarang kami dari DPRP belum menerima aspirasi pemekaran provinsi Papua Tengah,’’ ujar politisi PDI-Perjuangan ini.**
Sumber :
http://www.papuapos.com/index.php?option=com_content&view=article&id=230:papua-tengah-dideklarasikan&catid=1:berita-utama
14 Mei 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar