Senin, 21 Februari 2011

Pembentukan Kabupaten Deiyai


Dengan Undang-Undang nomor 55 tahun 2008 ini dibentuk Kabupaten Deiyai di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3 Kabupaten Deiyai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Paniai yang terdiri atas cakupan wilayah: Distrik Tigi; Distrik Tigi Timur; Distrik Bowobado; Distrik Tigi Barat; dan Distrik Kapiraya.

Luas wilayah 537,39 km², dengan jumlah penduduk 38.301 jiwa (2007), sehingga kepadatan 71 jiwa/km².





Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud, wilayah Kabupaten Paniai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud.

Batas Wilayah Kabupaten Deiyai mempunyai batas-batas wilayah:

sebelah utara : berbatasan dengan Distrik Yatamo Kabupaten Paniai;

sebelah timur : berbatasan dengan Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai;

sebelah selatan: berbatasan dengan Distrik Mimika Timur dan Distrik Mimika Barat Kabupaten Mimika;

sebelah barat : berbatasan dengan Distrik Kamu Selatan dan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai.


Sumber :
http://papua.bps.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=276&Itemid=31

1 komentar: